Jakarta - Kabar gembira bagi Warga Jakarta. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana memberikan asuransi terhadap kendaraan bermotor yang hilang di tempat parkir. Mobil yang hilang akan mendapatkan ganti Rp 40 juta. Sedangkan motor Rp 2,5 juta.
Asuransi tersebut hanya berlaku di 5 lokasi parkir yakni gedung parkir Pasar Baru, lingkungan parkir Blok M, Jl Mayestik, Lapangan IRTI Monas, dan Jl Boulevard Barat Kelapa Gading.
"Klaim bisa dilakukan di Dishub maupun di 5 tempat parkir tersebut," ujar Kepala UPT Parkir Dishub DKI Jakarta Bunjamin Bukit usai rapat parkir dan busway dengan Komisi C di Gedung DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2009).
Menurut Bunjamin, jika mobil yang diparkir ditemukan dalam keadaan rusak, maka asuransi dapat membayar maksimal Rp 2 juta. Sedangkan untuk motor maksimal Rp 500 ribu dan tergantung kondisi kendaraan tersebut.
Bunjamin menambahkan, syarat klaim asuransi itu harus ada karcis parkir asli, STNK asli, bukti pelaporan dari polisi, dan harus ada cap atau stempel tanda kendaraan diasuransikan dari tempat parkir.
(nik/iy)